Lenin mengatakan kalau parlamen (baca : DPR klo di Indonesia) hanya “Warung Kopi”tempat para borjuis membagi-bagikan kue kekuasaan. Lewat parlamen itu pula UU yang menguntungkan kaum borjuis dibuat. Kalau parlamen memang seperti itu, lantas untuk apa orang-orang miskin berbondong-bondong ke bilik suara, kalau kemudian hasilnya hanya “memotong leher” mereka sendiri?
Pada konteks inilah seharusnya kita harus menempatkan kehadiran Golput dalam wacana perpolitikan bangsa ini. Bagaimanapun, kehadiran Golput tidak bisa diartikan sebagai sebuah sikap tanpa tanggung jawab bernegara. Sebuah sikap apatis menihilkan kehidupan berdemokrasi yang sesungguhnya.
Mengutip pendapat dari salah satu pakar politik bahwa sikap rakyat yang tidak menggunakan hak pilihnya bisa terjadi karena empat kemungkinan. Pertama, Golput terjadi karena faktor teknis, yakni karena sebab-sebab tertentu, seperti keluarga mendapat bencana, kecelakaan, ketiduran dan jenis lainnya. Kedua, Golput disebabkan factor teknis-politis. Seperti mereka tidak mendaftarkan dirinya yang merupakan kesalahan pihak lain ( lembaga statistik, penyelenggara pemilu). Ketiga, faktor politik yakni mereka merasa muak terhadap caleg atau capres yang di usung partai. Keempat, factor ideologi. Ini sebuah pilihan yang dilandasi keyakinan bahwa demokrasi adalah produk liberal, sehingga menjadi “ Barang Haram” dimana orang yang meyakini hal ini tidak mau telibat didalamnnya
Oleh karena itu, semestinya MUI tidak perlu repot untuk memfatwakan haram bagi kehadiran Golput dalam pemilhan umum. sebab sesungguhnya amat mudah untuk menarik atensi warga Negara menyalurkan hak pilih mereka. Kesemuanya kembali kepada kinerja para elite, baik yang berkiprah dalam lembaga-lembaga politik sebagai “pabrik” dalam sirkulasi kepemimpinan, maupun mereka yang beraktivitas di lembaga eksekutif dan yudikatif.
Kepada merekalah sebenarnya terletak tanggung jawab untuk dapat memastikan kelangsungan demokrasi di negeri ini, termasuk dengan prasyarat keterlibatan aktif rakyat dalam menyalurkan hak pilihnya. Sebab, pilhan untuk tidak memilih yang dilandasi alasan kritis, tidak dapat dikekang oleh berbagi rumusan pencegahannya, mesikipun rumusan itu di buat oleh MUI (mengangpap mereka itu adalah Tuhan,bebas menetukan haram atau tidaknya sesuatu!!)
NB: kita juga perlu mencermati ajakan Golput yang di suarakan oleh beberapa tokoh, apakah ajakan itu memang dilandasi oleh keadaan yang benar-benar terjadi di negara ini yang mengharuskan kita untuk Golput, ataukah ajakan tersebut semata-mata hanya dilandasi sakit hati karena tidak disetujui oleh beberapa kelompok untuk mencalonkan diri sebagai capres atau caleg.
Pada konteks inilah seharusnya kita harus menempatkan kehadiran Golput dalam wacana perpolitikan bangsa ini. Bagaimanapun, kehadiran Golput tidak bisa diartikan sebagai sebuah sikap tanpa tanggung jawab bernegara. Sebuah sikap apatis menihilkan kehidupan berdemokrasi yang sesungguhnya.
Mengutip pendapat dari salah satu pakar politik bahwa sikap rakyat yang tidak menggunakan hak pilihnya bisa terjadi karena empat kemungkinan. Pertama, Golput terjadi karena faktor teknis, yakni karena sebab-sebab tertentu, seperti keluarga mendapat bencana, kecelakaan, ketiduran dan jenis lainnya. Kedua, Golput disebabkan factor teknis-politis. Seperti mereka tidak mendaftarkan dirinya yang merupakan kesalahan pihak lain ( lembaga statistik, penyelenggara pemilu). Ketiga, faktor politik yakni mereka merasa muak terhadap caleg atau capres yang di usung partai. Keempat, factor ideologi. Ini sebuah pilihan yang dilandasi keyakinan bahwa demokrasi adalah produk liberal, sehingga menjadi “ Barang Haram” dimana orang yang meyakini hal ini tidak mau telibat didalamnnya
Oleh karena itu, semestinya MUI tidak perlu repot untuk memfatwakan haram bagi kehadiran Golput dalam pemilhan umum. sebab sesungguhnya amat mudah untuk menarik atensi warga Negara menyalurkan hak pilih mereka. Kesemuanya kembali kepada kinerja para elite, baik yang berkiprah dalam lembaga-lembaga politik sebagai “pabrik” dalam sirkulasi kepemimpinan, maupun mereka yang beraktivitas di lembaga eksekutif dan yudikatif.
Kepada merekalah sebenarnya terletak tanggung jawab untuk dapat memastikan kelangsungan demokrasi di negeri ini, termasuk dengan prasyarat keterlibatan aktif rakyat dalam menyalurkan hak pilihnya. Sebab, pilhan untuk tidak memilih yang dilandasi alasan kritis, tidak dapat dikekang oleh berbagi rumusan pencegahannya, mesikipun rumusan itu di buat oleh MUI (mengangpap mereka itu adalah Tuhan,bebas menetukan haram atau tidaknya sesuatu!!)
NB: kita juga perlu mencermati ajakan Golput yang di suarakan oleh beberapa tokoh, apakah ajakan itu memang dilandasi oleh keadaan yang benar-benar terjadi di negara ini yang mengharuskan kita untuk Golput, ataukah ajakan tersebut semata-mata hanya dilandasi sakit hati karena tidak disetujui oleh beberapa kelompok untuk mencalonkan diri sebagai capres atau caleg.
Artikel ini gw copas (Copy-Paste) dari Pikiran Rakyat
No comments:
Post a Comment